Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAROS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
45/Pdt.P/2025/PA.Mrs 1.JUMAENA BINTI TINRI
2.RAMLAH BINTI TINRI
3.JUSMAN BIN TINRI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 45/Pdt.P/2025/PA.Mrs
Tanggal Surat Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat 45/Pdt.P/2025/PA.Mrs
Pemohon
NoNama
1JUMAENA BINTI TINRI
2RAMLAH BINTI TINRI
3JUSMAN BIN TINRI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.  Mengabulkan permohonan Para Pemohon;

2.  Menyatakan  HAJE BINTI MASSERE telah meninggal dunia pada tanggal 05    Februari 2025, sesuai dengan Surat Kutipan Akta Kematian dari Pencatatan Sipil Kabupaten Maros, Nomor 7309-KM-10022025-0008, tertanggal 10 Februari 2025;

3.   Menetapkan ahli waris yang sah dari Almarhuma HAJE BINTI MASSERE yang bernama:

3.1. RAMLAH BINTI TINRI (anak kandung almarhuma);

3.2. JUMAENA BINTI TINRI (anak kandung almarhuma);

3.3. JUSMAN BIN TINRI (anak kandung almarhuma);

Untuk pengurusan pencairan uang di BPJS Ketenagakerjaan Atas nama Almarhuma  HAJE BINTI MASSERE;

4.   Membebankan biaya sesuai dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak