Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAROS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
237/Pdt.P/2025/PA.Mrs SABARUDDIN BIN H.TAEPO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Des. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 237/Pdt.P/2025/PA.Mrs
Tanggal Surat Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat 237/Pdt.P/2025/PA.Mrs
Pemohon
NoNama
1SABARUDDIN BIN H.TAEPO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1RUDIANTO,SE.,SH.SABARUDDIN BIN H.TAEPO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk Seluruhnya.
  2. Menetapkan bahwa Almarhum H.TAEPO BIN LOLENG  telah meninggal dunia pada tanggal 06 September 2021.
  3. Menetapkan ahliwaris  yang sah dari almarhum H.TAEPO BIN LOLENG adalah:
  • H.BASO BIN H.TAEPO ( Anak Kandung);
  • Ahliwaris pengganti dari Almarhum H.TAMRIN BIN H.TAEPO, yaitu:
  • RIDWAN BIN H.TAMRIN, Anak Pertama dari anak kedua ( cucu );
  • RISMAWATI BINTI H.TAMRIN, Anak Kedua dari anak kedua ( cucu );
  • AHMAD MAULANA BIN H.TAMRIN, Anak ketiga dari anak kedua ( cucu );
  • SULAEMAN BIN H.TAMRIN, Anak Keempat dari anak kedua ( cucu );
  • SYAHRULLAH BIN H.TAMRIN, Anak Kelima dari anak kedua (cucu );
  • MUHAMMAD AL GAZALI BIN H.TAMRIN, Anak ke enam dari anak kedua

( cucu );

  • HAMZA BIN H.TAEPO ( Anak Kandung );
  • SABARUDDIN BIN H.TAEPO (Anak Kandung);

4. Memerintahkan agar salinan Penetapan diberikan kepada pemohon untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

5. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

6.  Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya berkenan memberikan penetapan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak