Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 28 Mar. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
P3HP/Penetapan Ahli Waris |
Nomor Perkara |
86/Pdt.P/2024/PA.Mrs |
Tanggal Surat |
Kamis, 28 Mar. 2024 |
Nomor Surat |
86/Pdt.P/2024/PA.Mrs |
Pemohon |
No | Nama | 1 | Dg Minda Binti Sule | 2 | Hawatia binti Rudding | 3 | Jamaluddin Bin Rudding | 4 | Mursalim Bin Rudding | 5 | Saripuddin Bin Rudding |
|
Kuasa Hukum Pemohon |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Ibrahim Achmad Naesaburi, SH | Dg Minda Binti Sule | 2 | Ibrahim Achmad Naesaburi, SH | Hawatia binti Rudding | 3 | Ibrahim Achmad Naesaburi, SH | Jamaluddin Bin Rudding | 4 | Ibrahim Achmad Naesaburi, SH | Mursalim Bin Rudding | 5 | Ibrahim Achmad Naesaburi, SH | Saripuddin Bin Rudding |
|
Termohon |
|
Kuasa Hukum Termohon |
|
Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON; -------------------------------------
- Menetapkan perkawinan antara PEMOHON I/ DG. MINDA BINTI DG. SULE dengan (Almarhum) RUDDING BIN BORAHIMA, yang dilangsungkan pada hari/ tanggal Minggu/ 06 Juli 1975, di Wilayah Desa Pattontongan, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, adalah sah;------------
- Menetapkan PEWARIS/ Almarhum RUDDING BIN BORAHIMA telah meninggal dunia pada tanggal 06 (enam) Juni 1992 (seribu sembilan ratus sembilan puluh dua); -----------------------------------------------------------------------
- Menetapkan Ahli Waris mustahak dari (Almarhum) RUDDING BIN BORAHIMA adalah : -----------------------------------------------------------------------
- DG. MINDA BINTI SULE alias PEMOHON I (sebagai istri);----------------
- HAWATIA BINTI RUDDING alias PEMOHON II (sebagai anak pertama perempuan kandung); ---------------------------------------------------
- JAMALUDDIN BIN RUDDING alias PEMOHON III (sebagai anak kedua laki-laki kandung); -----------------------------------------------------------
- MURSALIM BIN RUDDING alias PEMOHON IV (sebagai anak ketiga laki-laki kandung); --------------------------------------------------------------------
- SARIPUDDIN BIN RUDDING alias PEMOHON V (sebagai anak keempat laki-laki kandung); --------------------------------------------------------
- Membebankan biaya perkara menurut hukum; -------------------------------------
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.----------- |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |