Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAROS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
24/Pdt.P/2025/PA.Mrs ERNI, SE BINTI H. IDRUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 24/Pdt.P/2025/PA.Mrs
Tanggal Surat Selasa, 11 Mar. 2025
Nomor Surat 24/Pdt.P/2025/PA.Mrs
Pemohon
NoNama
1ERNI, SE BINTI H. IDRUS
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon (ERNI, SE BINTI H. IDRUS) sebagai wali dari anak yang bernama (LUQMANUL HAKIM BIN MUSTAMIN  dan NAINA SALSABILA BINTI MUSTAMIN);
  3. Menetapkan Pemohon (ERNI, SE BINTI H. IDRUS) untuk mewakili anak yang bernama (LUQMANUL HAKIM BIN MUSTAMIN  dan NAINA SALSABILA BINTI MUSTAMIN) untuk melakukan perbuatan hukum baik didalam maupun diluar Pengadilan;
  4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Maros untuk memberikan salinan penetapan/putusan perwalian kepada Balai Harta Peninggalan Makassar Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sulawesi Selatan;
  5. Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Subsider:

Apabila majelis hakim berpendapat lain dalam kaitannya dengan perkara ini  mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak