Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum bahwa anak kandung Pemohon yang bernama) NAFINA INDAH (umur 14 tahun) masih di bawah umur (belum dewasa) dan belum cakap untuk melakukan tindakan hukum;
- Menetapkan HAOLIAH sebagai wali dari anaknya NAFINA INDAH yang masih di bawah umur (belum dewasa) dan belum cakap untuk melakukan tindakan hukum tersebut;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk bertindak hukum atas nama anaknya tersebut yang belum dewasa untuk mengalihkan/melepaskan/menjual tanah sebagaimana yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik (SHM), yaitu :
- Tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1725, seluas 918 m?2; (sembilan ratus delapan belas meter persegi);Tanah dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut, terletak di Desa/Kelurahan Malanu, Kecamatan Sorong Timur, Kabupaten Sorong, pemegang hak tercatat atas nama MUHAMMAD WAHID
5. Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; |