Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAROS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
492/Pdt.G/2024/PA.Mrs 1.HJ HAERANA Binti MUCHTAR
2.ANDI RAMIR SYAM Bin H. A. SYAMSUDDIN
3.ANDI RIJAL SYAM Bin H. A. SYAMSUDDIN
3.HJ ANDI NURHAYATI Binti H. A. SYAMSUDDIN
4.ANDI TANTU Bin H. A. SYAMSUDDIN
5.ANDI AHMAD SYAM Bin H. A. SYAMSUDDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 492/Pdt.G/2024/PA.Mrs
Tanggal Surat Senin, 07 Okt. 2024
Nomor Surat 492/Pdt.G/2024/PA.Mrs
Penggugat
NoNama
1HJ HAERANA Binti MUCHTAR
2ANDI RAMIR SYAM Bin H. A. SYAMSUDDIN
3ANDI RIJAL SYAM Bin H. A. SYAMSUDDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Agung, S.H.HJ HAERANA Binti MUCHTAR
2Muhammad Agung, S.H.ANDI RAMIR SYAM Bin H. A. SYAMSUDDIN
3Muhammad Agung, S.H.ANDI RIJAL SYAM Bin H. A. SYAMSUDDIN
Tergugat
NoNama
1HJ ANDI NURHAYATI Binti H. A. SYAMSUDDIN
2ANDI TANTU Bin H. A. SYAMSUDDIN
3ANDI AHMAD SYAM Bin H. A. SYAMSUDDIN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ASFAR JAFAR, S.H.HJ ANDI NURHAYATI Binti H. A. SYAMSUDDIN
2ASFAR JAFAR, S.H.ANDI TANTU Bin H. A. SYAMSUDDIN
3ASFAR JAFAR, S.H.ANDI AHMAD SYAM Bin H. A. SYAMSUDDIN
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum bahwa Almarhum H. ANDI SYAMSUDDIN alias H. MAING PUANG SIKKI meninggal dunia di Rumah Sakit Grestelina, Makassar pada hari senin tanggal 30 April 2012 dan dikebumikan di Kabupaten Maros;
  3. Menetapkan bahwa ahli waris yang sah dari Almarhum H. ANDI SYAMSUDDIN alias H. MAING PUANG SIKKI sebagaimana berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Maros No. 423/Pdt.G/2013/PA. Mrs dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 850 K/Ag/2015;
  4. Menetapkan harta warisan dari Almarhum H. ANDI SYAMSUDDIN alias H. MAING PUANG SIKKI yang diperoleh Pewaris semasa hidupnya berupa :

4.1. Sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah permanen seluas 575 M2 (lima ratus tujuh puluh lima meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik  (SHM) Nomor 00190 atas nama HAJI ANDI SYAMSUDDIN SIKKI, yang terletak di Bulu-bulu, Desa Ma’rumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Utara            : Tanah SHM No. 188/Desa Ma’rumpa atas nama H. Andi

Syamsuddin alias H. Main Puang Sikki;

  • Timur            : Tanah Dullah;
  • Selatan          : Tanah H. Muhammadong;
  • Barat             : Tanah SHM No. 188/Desa Ma’rumpa atas nama H. Andi

Syamsuddin alias H. Main Puang Sikki;

4.2. Sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah permanen seluas 781 M2 (tujuh ratus delapan puluh satu meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik(SHM) Nomor 188/Desa Ma’rumpa atas nama HAJI ANDI SYAMSUDDIN, yang terletak di Dusun Bulu-bulu, Desa Ma’rumpa, dahulu Kecamatan Maros Baru, sekarang Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Utara            : Tanah Muh. Tang dan H. Andi Syamsuddin H. Main Puang Sikki;
  • Timur            : Tanah Sampara ;
  • Selatan          : Tanah H. Andi Syamsuddin alias H. Main Puang Sikki ;
  • Barat             : Tanah Nasir Sese ;
  1. Menetapkan membagi dua sama rata harta bersama/gono gini terhadap Objek Sengketa I, 1/2 bagian menjadi Hak Penggugat I dan 1/2 bagian menjadi harta warisan/harta peninggalan dari Almarhum H. ANDI SYAMSUDDIN alias H. MAING PUANG SIKKI;
  2. Menetapkan 1/2 bagian dari harta bersama/gono gini terhadap objek Sengketa I dan Objek Sengketa II yang merupakan harta bersama/harta peninggalan Almarhum H. ANDI SYAMSUDDIN alias H. MAING PUANG SIKKI yang sampai sekarang belum dibagi kepada Para Ahli Warisnya;
  3. Menetapkan menurut hukum hak dan besarnya bagian masing-masing ahli waris sesuai dengan ketentuan hukum Islam (Faraidh) yang berlaku dan dibagikan kepada para Ahli Waris sesuai porsi bagian masing-masing;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo;

SUBSIDER :

Apabila Ketua/Hakim Pengadilan Agama Maros berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak