Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan Almarhum Madjdju bin Salleng meninggal dunia pada hari Senin tanggal 6 September 1965;
- Menetapkan Ahli Waris Almarhum Madjdju bin Salleng (Pewaris) sebagai berikut :
- Sunggu Dg Mantang Binti Sako;
- Cabi Dg Tonji Binti Sako;
- Saenab Binti Lusa;
- Menyatakan Almarhumah Tija Binti Salleng meninggal dunia pada hari selasa, tanggal 19 Juni 1057;
- Menetapkan Ahli Waris yang sah Almarhumah Tija Binti Salleng sebagai berikut :
- Sunggu Dg Mantang Binti Sako;
- Cabi Dg Tonji Binti Sako;
- Saenab Binti Lusa;
- Menyatakan Almarhumah Sunggu Dg Mantang Binti Sako meninggal dunia pada hari selasa, tanggal 16 Oktober 2007;
- Menetapkan Ahli Waris yang sah Almarhum Sunggu Sg Mantang Binti Sako sebagai berikut :
- Bonto Bin Dg Supu (Pemohon II);
- Menyatakan Almarhumah Jawa Dg Napisa Binti Sako meninggal dunia pada hari selasa, tanggal 6 April 1948;
- Menetapkan Ahli Waris yang sah Almarhumah Jawa Dg Napisa Binti Sako sebagai berikut :
- Saenab Binti Lusa;
- Menyatakan Almarhumah Saenab binti Lusa meninggal dunia pada hari Senin tanggal 30 september 19991;
- Menetapkan Ahli Waris yang sah Almarhum Saenab Binti Lusa sebagai berikut :
- Salleng Bin Collon (Pemohon III);
- Rahmatia Bin Collon (Pemohon IV);
- Sumang Bin Collon (Pemohon V);
- Syamsuddin Bin Collon (Pemohon VI);
- Muliana Mase Bin Collon (Pemohon VII);
- Arifin Bin Collon (Pemohon VIII);
- Hasniati Bin Collon (Pemohon IX);
- Menyatakan Almarhumah Cabi Dg Tonji Binti Sako, meninggal dunia pada hari senin tanggal 10 Agustus 1992;
- Menetapkan Ahli Waris yang sah Almarhum Madjdju bin Salleng (Pewaris) sebagai berikut :
- Haniah Binti Sako Dg Roa (Pemohon I);
- Menetapkan Ahli Waris Almarhum Madjdju bin Salleng (Pewaris) sebagai berikut :
- Haniah Binti SAKO Dg Roa (Pemohon I);
- Bonto Bin Dg Supu (pemohon II);
- Salleng Bin Collon (Pemohon III);
- Rahmatia Bin Collon (Pemohon IV);
- Sumang Bin Collon (Pemohon V);
- Syamsuddin Bin Collon (Pemohon VI);
- Muliana Mase Bin Collon (Pemohon VII);
- Arifin Bin Collon (Pemohon VIII);
- Hasniati Bin Collon (Pemohon IX);
- Menyatakan putusan ahli waris ini adalah untuk Pengurusan harta peninggalan Pewaris baik bergerak dan tidak bergerak atas nama Madjdju Bin Salleng (Pewaris) dan harta peninggalan lainnya;
- Membebankan biaya perkara menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atau apabila majelis Hakim berpendapat lain, mohon agar perkara ini diputus menurut hukum dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |