Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAROS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pdt.P/2025/PA.Mrs 1.santina
2.MIRA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 4/Pdt.P/2025/PA.Mrs
Tanggal Surat Rabu, 15 Jan. 2025
Nomor Surat 4/Pdt.P/2025/PA.Mrs
Pemohon
NoNama
1santina
2MIRA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1HAYRIL RASADA,SHsantina
2HAYRIL RASADA,SHMIRA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa H. KR. NGEMBA Bin KR. TUNRU telah meninggal pada tanggal 30 Januari 2023 di Maros sebagai Pewaris;
  3. Menetapkan sebagai ahli waris dari H. KR. NGEMBA Bin KR. TUNRU bernama:
    1. MIRA Binti H. NABA (Istri dari H. KR. NGEMBA Bin KR. TUNRU)
    2. SANTINA Binti H. KR. NGEMBA (anak perempuan H.KR. NGEMBA)
  4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak