Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
336/Pdt.G/2025/PA.Mrs | RAJEMIATI BINTI H. HARUNA | SUBUR BIN DOLO MABE | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Harta Bersama | ||||||
Nomor Perkara | 336/Pdt.G/2025/PA.Mrs | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 10 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat | 336/Pdt.G/2025/PA.Mrs | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | Primair 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya 2. Menyatakan harta harta tersebut dibawah ini adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat yang belum terbagi, antara lain : 1. 1 unit Rumah seluas = 150 M2, di Jln. Cinranae Perum. Zamrud No.15 Marumpa Marusu Kabupaten Maros . Sebelah Timur : Perum. Zamrud Sebelah Barat : Tanah Kebun Sebelah Utara : Sawah Sebelah Selatan : Perum. Zamrud 2. 1 unit Mobil Datsun Go, warnah putih, tahun 2015, No Pol : DD 1324 QH 3. Menyatakan menurut hukum Penggugat, berhak atas 1/2 (setengah) bagian dari harta harta bersama, dengan rincian sebagai berikut : 1. 1 unit Rumah seluas = 150 M2, di Jln. Cinranae Perum. Zamrud No. 15 Marumpa Marusu Kabupaten Maros Sebelah Timur : Perum. Zamrud Sebelah Barat : Tanah Kebun Sebelah Utara : Sawah Sebelah Selatan : Perum. Zamrud 2. 1 unit Mobil Datsun Go, warnah putih, tahun 2015, No Pol : DD 1324 QH 4. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan SERTIFIKAT Hak Milik Tanah dan Bangunan seluas = 150 M2, yang terletak di Perum. Zamrud No. 15 Cinranae Marumpa Marusu Kab. Maros yang di pegang / kuasai oleh TERGUGAT dan 1 (satu) Unit Mobil Merk Datsun GO, warnah putih, tahun 2015, No Pol DD 1324 QH, dikuasai PENGGUGAT, yang di letakkan oleh Pengadilan Agama Kabupaten Maros . 5. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat di laksanakan terlebih dahulu, walaupun ada upaya Hukum Bandang dan Kasasi . 6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Perkara ini SUBSIDAIR Apabila Pengadilan Agama Kabupaten Maros, atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, mohon putusan se adil-adilnya ( ex aquo et bono ) . |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |