Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAROS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
69/Pdt.P/2025/PA.Mrs IQBAL BIN KELLENG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 69/Pdt.P/2025/PA.Mrs
Tanggal Surat Selasa, 27 Mei 2025
Nomor Surat 69/Pdt.P/2025/PA.Mrs
Pemohon
NoNama
1IQBAL BIN KELLENG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan, menyatakan nama dan tanggal lahir yang tersebut pada KUTIPAN AKTA NIKAH   Pemohon tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
  3. Menetapkan, merubah nama dan tanggal lahir yang tersebut pada KUTIPAN AKTA NIKAH Pemohon yang sebelumnya ANTUO BIN KELLENG, 01 Januari 1975 menjadi IQBAL BIN KELLENG, 04 Desember 1980;
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan perbaikan data KUTIPAN AKTA NIKAH kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros; 
  5. Membebankan semua biaya kepada Pemohon;

 

SUBSIDER :

Dan Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak