Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAROS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
66/Pdt.P/2025/PA.Mrs H. GUNTUR BIN LABALLE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 66/Pdt.P/2025/PA.Mrs
Tanggal Surat Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat 66/Pdt.P/2025/PA.Mrs
Pemohon
NoNama
1H. GUNTUR BIN LABALLE
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan Pemohon (H. GUNTUR BIN LABALLE) sebagai wali dari anak yang bernama MUH. RAYHAN BIN H. GUNTUR.
  3. Menetapkan Pemohon (H. GUNTUR BIN LABALLE) untuk mewakili anak yang bernama (MUH. RAYHAN BIN H. GUNTUR) melakukan perbuatan hukum baik didalam maupun diluar Pengadilan.
  4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Maros untuk memberikan Salinan penetapan/putusan perwalian kepada Balai Harta Peninggalan Makassar Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sulawesi Selatan.
  5. Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Subsider:

Apabila majelis hakim berpendapat lain dalam kaitannya dengan perkara iniĀ  mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak