Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAROS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
15/Pdt.P/2025/PA.Mrs Emi Lesi binti Hasim Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 15/Pdt.P/2025/PA.Mrs
Tanggal Surat Selasa, 18 Feb. 2025
Nomor Surat 15/Pdt.P/2025/PA.Mrs
Pemohon
NoNama
1Emi Lesi binti Hasim
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan Pemohon (Emi Lesi binti Hasim) sebagai wali dari anak yang bernama Abdul Rahmat, Rukmana, dan Gaeril.
  3. Menetapkan Pemohon (Emi Lesi binti Hasim) untuk mewakili anak yang bernama (Abdul Rahmat, Rukmana, dan Gaeril) melakukan perbuatan hukum baik didalam maupun diluar Pengadilan.
  4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Maros untuk memberikan Salinan penetapan/putusan perwalian kepada Balai Harta Peninggalan Makassar Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sulawesi Selatan.
  5. Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Subsider:

Apabila majelis hakim berpendapat lain dalam kaitannya dengan perkara iniĀ  mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak