Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
75/Pdt.G/2025/PA.Mrs | Cawang binti La Hajji | Abbas bin Mulang | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Jan. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kewarisan | ||||||||||||
Nomor Perkara | 75/Pdt.G/2025/PA.Mrs | ||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 23 Jan. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | 75/Pdt.G/2025/PA.Mrs | ||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
Petitum | Primer :
10.1 Sake bin Cimang; Bahwa Sake bin Cimang, telah memperoleh 2 (dua) petak sawah seluas kira-kira 5000 m2, yang terletak di Parenta Mangai (lompo percobaannge) yang terletak di Kelurahan Mangeloreng, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, dan tanah sawah tersebut sampai saat ini masih digarap oleh anak-anak Sake bin Cimang ; 10.2. Kondeng binti Cimang; Bahwa Kondeng binti Cimang, telah memperoleh 2 (dua) petak sawah seluas kira-kira 3000 m2, yang terletak di Parenta Mangai (dikenal dengan nama Karaeng Kumodoh) yang terletak di Kelurahan Mangeloreng, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, dan tanah sawah tersebut teah dijual kepada orang lain ; 10.3. Jabi bin La Hajji; Bahwa Jabi bin La Hajji, telah memperoleh 1 (satu) petak sawah seluas kira-kira 5000 m2, dan 1 (satu) petak tanah kering seluas 8m2 x 9 m2 yang terletak di Parenta Mangai (dikenal dengan nama Parenta Padalle) yang terletak di Kelurahan Mangeloreng, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, dan tanah sawah tersebut sampai saat ini masih digarap oeh Sudirman bin Jabi dan Firman bin Jabi ; 11. Menyatakan bahagian warisan dari almarhum Sake bin Cimang, almarhum Kondeng binti Cimang, dan almarhum Jabi bin La Hajji, telah dikuasai sepenuhnya oleh para ahli warisnya ; 12. Menyatakan objek berupa 1 (satu) petak tanah sawah seluas 5400 meter persegi, yang terletak di Dusun Moncong Bori Desa Mattoanging (dahulu Desa Alatengngae) Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros berdasarkan Surat Wajib Iuran atas nama Boddi b Tajjo, dengan Nomor 336 tertanggal 11 Agustus 1957, dan sekarang telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 370 pada tahun 1982 atas nama MULANG, dengan batas-batas: Sebelah Utara : Lonta Sebelah Timur : Kulau Dg. Naba Sebelah Selatan : Dg. Nanring Sebelah Barat : Atto Adalah bagian warisan milik Penggugat (Cawang binti La Hajji) 13. Menyatakan Sertifikat Hak Milik dengan Nomor 370 tahun 1982 yang di terbitkan oleh Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Maros (Turut Tergugat XX) tidak mengikat dan tidak berkekuatan hukum ; 14. Memerintahkan dan menghukum Turut Tergugat XX untuk mencabut serta membatalkan peningkatan Hak atas tanah dari Foto Copi Surat Wajib Iuran Nomor 336 tertanggal 11 Agustus 1957 atas nama Boddi b Tajjo menjadi Sertifikat Hak Milik dengan Nomor 370 tahun 1982; 15. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 370 tahun 1982 tersebut kepada Majelis Hakim Pengadilan Agama Maros serta menyerahkan objek sengketa dalam keadaan kosong, utuh dan sempurna dan tanpa beban apapun, untuk selanjutnya diberikan kepada Penggugat, dan apabila tidak dapat dilakukan secara natura maka akan dijual atau lelang oleh Kantor Lelang Negara dan hasilnya akan diberikan kepada Penggugat; 16. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai objek sengketa aquo untuk memberikan hasil dari sawah milik Penggugat sebanyak 200 liter beras setiap kali panen atau sebanyak 400 liter beras setiap tahunnya. Dengan perincian 59 kali panen dikali 200 liter beras, sehingga total berjumlah Rp 11.400 (sebelas ribu empat ratus) liter beras atau dikonversi ke nilai uang (1 liter = Rp 10.000,-) seharga Rp.118.000.000,- (seratus delapan belas juta rupiah); 17. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, apabila Tergugat lalai memenuhi atau tidak menjalankan putusan dalam perkara a quo terhitung sejak putusan a quo dibacakan dalam persidangan; 18. Menghukum kepada Turut Tegugat 1 sampai Turut Tergugat XX untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini ; 19. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vorraad) walaupun ada verzet, banding maupun kasasi (upaya hukum biasa atau luar biasa); 20. Membebankan biaya perkara sesaui peraturan perundang-undangan yang berlaku ; Subsider : Jika Majelis Hakim berpendapat lain dalam kaitannya dengan perkara ini, mohon putusan seadil-adilnya ; |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |