Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAROS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
38/Pdt.P/2025/PA.Mrs HAOLIAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 38/Pdt.P/2025/PA.Mrs
Tanggal Surat Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat 38/Pdt.P/2025/PA.Mrs
Pemohon
NoNama
1HAOLIAH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1SYAMSUL RIJAL, S.HHAOLIAH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa anak kandung Pemohon yang bernama) NAFINA INDAH (umur 14 tahun) masih di bawah umur (belum dewasa) dan belum cakap untuk melakukan tindakan hukum;
  3. Menetapkan HAOLIAH sebagai wali dari anaknya NAFINA INDAH yang masih di bawah umur (belum dewasa) dan belum cakap untuk melakukan tindakan hukum tersebut;
  4. Memberikan izin kepada Pemohon untuk bertindak hukum atas nama anaknya tersebut yang belum dewasa untuk mengalihkan/melepaskan/menjual tanah sebagaimana yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik (SHM), yaitu :
  • Tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1725, seluas 918 m?2; (sembilan ratus delapan belas meter persegi);Tanah dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut, terletak di Desa/Kelurahan Malanu, Kecamatan Sorong Timur, Kabupaten Sorong, pemegang hak tercatat atas nama MUHAMMAD WAHID

5. Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak