Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAROS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
75/Pdt.G/2025/PA.Mrs Cawang binti La Hajji Abbas bin Mulang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 75/Pdt.G/2025/PA.Mrs
Tanggal Surat Kamis, 23 Jan. 2025
Nomor Surat 75/Pdt.G/2025/PA.Mrs
Penggugat
NoNama
1Cawang binti La Hajji
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAFARDIN, S.H.Cawang binti La Hajji
2Husnah Husain SHCawang binti La Hajji
3Muhammad Munsir, SH.I.Cawang binti La Hajji
Tergugat
NoNama
1Abbas bin Mulang
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Muh Yunus., SH., MHAbbas bin Mulang
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan gugatan dari Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan sita jaminan (conservatoir Beslaag) atas objek sengketa adalah sah dan berharga;
  3. Menyatakan almarhumah Boddi binti Tajo telah meninggal dunia pada tahun 1994 di Kabupaten Maros, sebagai Pewaris dan dalam keadaan beragama Islam ;
  4. Menetapkan ahli waris dari almarhumah Boddi binti Tajo, adalah :
    1. Kondeng binti Cimang (anak perempuan)
    2. Jabi bin La Hajji (anak laki-laki)
    3. Cawang binti La Hajji (anak Perempuan)
  5. Menyatakan almarhum Sake bin Cimang meninggal dunia pada tahun 1970, dan menetapkan ahli waris penggantinya masing-masing:
    1. Sumang binti Sake, (anak perempuan);
    2. Bado bin Sake, (anak laki-laki/meninggal dunia);
    3. Endang binti Sake, (anak perempuan/meninggal dunia);
    4. Hj. Mane binti Sake, (anak perempuan);
    5. Tanang bin Sake, (anak laki-laki);
  6. Menyatakan almarhumah Kondeng binti Cimang meninggal dunia pada tahun 2011, dan menetapkan ahli warisnya masing-masing :
    1. Simba binti Dg Pata, (anak perempuan);
    2. Dawani binti Dg Pata, (anak perempuan);
    3. Sule bin Dg Pata, (anak laki-laki);
    4. Abbas bin Mulang (Ahli waris pengganti dari Mulang bin Dg Pata);
  7. Menyatakan almarhum Jabi bin La Hajji meninggal dunia pada tahun 2021, dan menetapkan ahli warisnya masing-masing:
    1. Sudirman bin Jabi, (anak laki-laki);
    2. Firman bin Jabi, (anak laki-laki);
  8. Menyatakan almarhum Bado bin Sake meninggal dunia pada tahun 2020, dan menetapkan ahli warisnya masing-masing :
    1. Sitti binti Rukka, (istri);
    2. Sanawiah binti Bado, (anak perempuan)
    3. Saharuddin bin Bado, (anak laki-laki)
    4. Haru bin Bado, (anak laki-laki)
    5. Olleng bin Bado, (anak laki-laki)
  9. Menyatakan almarhumah Endang binti Sake meninggal dunia pada bulan Agustus 2024, dan menetapkan ahli warisnya masing-masing :
    1. Dg. Rowa bin Lewa, (suami);
    2. Alimuddin bin Dg. Rowa, (anak laki-laki)
    3. Diana binti Dg. Rowa, (anak perempuan)
    4. Syamsir bin Dg. Rowa (anak laki-laki)
    5. Baheria binti Dg. Rowa, (anak perempuan)
    6. Ramlah binti Dg. Rowa (anak Perempuan);
  10. Menyatakan dan menetapkan anak-anak pewaris telah mendapatkan bagian warisan dari Pewaris, masing-masing :

10.1 Sake bin Cimang;

Bahwa Sake bin Cimang, telah memperoleh 2 (dua) petak sawah seluas kira-kira 5000 m2, yang terletak di Parenta Mangai (lompo percobaannge) yang terletak di Kelurahan Mangeloreng, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, dan tanah sawah tersebut sampai saat ini masih digarap oleh anak-anak Sake bin Cimang ;

10.2. Kondeng binti Cimang;

Bahwa Kondeng binti Cimang, telah memperoleh 2 (dua) petak sawah seluas kira-kira 3000 m2, yang terletak di Parenta Mangai (dikenal dengan nama Karaeng Kumodoh) yang terletak di Kelurahan Mangeloreng, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, dan tanah sawah tersebut teah dijual kepada orang lain ;

10.3. Jabi bin La Hajji;

Bahwa Jabi bin La Hajji, telah memperoleh 1 (satu) petak sawah seluas kira-kira 5000 m2, dan 1 (satu) petak tanah kering seluas 8m2 x 9 m2 yang terletak di Parenta Mangai (dikenal dengan nama Parenta Padalle) yang terletak di Kelurahan Mangeloreng, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, dan tanah sawah tersebut sampai saat ini masih digarap oeh Sudirman bin Jabi dan Firman bin Jabi ;

11. Menyatakan bahagian warisan dari almarhum Sake bin Cimang, almarhum Kondeng binti Cimang, dan almarhum Jabi bin La Hajji, telah dikuasai sepenuhnya oleh para ahli warisnya ;

12. Menyatakan objek berupa 1 (satu) petak tanah sawah seluas 5400 meter persegi, yang terletak di Dusun Moncong Bori Desa Mattoanging (dahulu Desa Alatengngae) Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros berdasarkan Surat Wajib Iuran atas nama Boddi b Tajjo, dengan Nomor 336 tertanggal 11 Agustus 1957, dan sekarang telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 370 pada tahun 1982 atas nama MULANG, dengan batas-batas:

Sebelah Utara : Lonta

Sebelah Timur : Kulau Dg. Naba

Sebelah Selatan : Dg. Nanring

Sebelah Barat : Atto

Adalah bagian warisan milik Penggugat (Cawang binti La Hajji)

13. Menyatakan Sertifikat Hak Milik dengan Nomor 370 tahun 1982 yang di terbitkan oleh Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Maros (Turut Tergugat XX) tidak mengikat dan tidak berkekuatan hukum ;

14. Memerintahkan dan menghukum Turut Tergugat XX untuk mencabut serta membatalkan peningkatan Hak atas tanah dari Foto Copi Surat Wajib Iuran Nomor 336 tertanggal 11 Agustus 1957 atas nama Boddi b Tajjo menjadi Sertifikat Hak Milik dengan Nomor 370 tahun 1982;

15. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 370 tahun 1982 tersebut kepada Majelis Hakim Pengadilan Agama Maros serta menyerahkan objek sengketa dalam keadaan kosong, utuh dan sempurna dan tanpa beban apapun, untuk selanjutnya diberikan kepada Penggugat, dan apabila tidak dapat dilakukan secara natura maka akan dijual atau lelang oleh Kantor Lelang Negara dan hasilnya akan diberikan kepada Penggugat;

16. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai objek sengketa aquo untuk memberikan hasil dari sawah milik Penggugat sebanyak 200 liter beras setiap kali panen atau sebanyak 400 liter beras setiap tahunnya. Dengan perincian 59 kali panen dikali 200 liter beras, sehingga total berjumlah Rp 11.400 (sebelas ribu empat ratus) liter beras atau dikonversi ke nilai uang (1 liter = Rp 10.000,-) seharga Rp.118.000.000,- (seratus delapan belas juta rupiah);

17. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, apabila Tergugat lalai memenuhi atau tidak menjalankan putusan dalam perkara a quo terhitung sejak putusan a quo dibacakan dalam persidangan;

18. Menghukum kepada Turut Tegugat 1 sampai Turut Tergugat XX untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini ;

19. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vorraad) walaupun ada verzet, banding maupun kasasi (upaya hukum biasa atau luar biasa);

20. Membebankan biaya perkara sesaui peraturan perundang-undangan yang berlaku ;

Subsider :

Jika Majelis Hakim berpendapat lain dalam kaitannya dengan perkara ini, mohon putusan seadil-adilnya ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak