Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAROS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
243/Pdt.P/2024/PA.Mrs Sumarni HM, A.Md alias Hj. Sumarni M, S.A.B binti H. Marsuki. HD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 243/Pdt.P/2024/PA.Mrs
Tanggal Surat Kamis, 28 Nov. 2024
Nomor Surat 243/Pdt.P/2024/PA.Mrs
Pemohon
NoNama
1Sumarni HM, A.Md alias Hj. Sumarni M, S.A.B binti H. Marsuki. HD
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan Pemohon (Sumarni HM, A.Md alias Hj. Sumarni M, S.A.B binti H. Marsuki. HD) sebagai wali dari anak yang bernama Muhammad Ramzy Daffa bin Drs. Erhan.
  3. Menetapkan Pemohon (Sumarni HM, A.Md alias Hj. Sumarni M, S.A.B binti H. Marsuki. HD) untuk mewakili anak yang bernama (Muhammad Ramzy Daffa bin Drs. Erhan) melakukan perbuatan hukum baik didalam maupun diluar Pengadilan.
  4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Maros untuk memberikan salinan penetapan/putusan perwalian kepada Balai Harta Peninggalan Makassar Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sulawesi Selatan
  5. Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Subsider:

Apabila majelis hakim berpendapat lain dalam kaitannya dengan perkara iniĀ  mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak