Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAROS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
79/Pdt.P/2024/PA.Mrs Mauliana Syam binti Syamsuddin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 79/Pdt.P/2024/PA.Mrs
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat 79/Pdt.P/2024/PA.Mrs
Pemohon
NoNama
1Mauliana Syam binti Syamsuddin
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan Pemohon (Mauliana Syam binti Syamsuddin) sebagai wali dari anak yang bernama Siti Kahfi Kausari Syamrahman dan Rezki Khumaerah Syamrahman.
  3. Menetapkan Pemohon (Mauliana Syam binti Syamsuddin) untuk mewakili anak yang bernama (Siti Kahfi Kausari Syamrahman dan Rezki Khumaerah Syamrahman) melakukan perbuatan hukum baik didalam maupun diluar Pengadilan.
  4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Maros untuk memberikan salinan penetapan/putusan perwalian kepada Balai Harta Peninggalan Makassar Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sulawesi Selatan
  5. Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Subsider:

Apabila majelis hakim berpendapat lain dalam kaitannya dengan perkara iniĀ  mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak