Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAROS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
39/Pdt.P/2025/PA.Mrs MUSTAHILLA BIN AZIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 39/Pdt.P/2025/PA.Mrs
Tanggal Surat Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat 39/Pdt.P/2025/PA.Mrs
Pemohon
NoNama
1MUSTAHILLA BIN AZIS
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan, menyatakan nama yang tersebut pada KUTIPAN AKTA NIKAH   pemohon tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
  3. Menetapkan, merubah nama yang tersebut pada KUTIPAN AKTA NIKAH Pemohon yang sebelumnya CACA HANDIKA BIN AZIS menjadi MUSTAHILLA BIN AZIS;
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan permohonan perbaikan data KUTIPAN AKTA NIKAH kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros; 
  5. Membebankan semua biaya kepada pemohon;

SUBSIDER :

Dan Atau apabila Majelis Hakim berpndapat lain mohon menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak