Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAROS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
95/Pdt.P/2025/PA.Mrs AMIRUDDIN BIN AMBO ASSE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 95/Pdt.P/2025/PA.Mrs
Tanggal Surat Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat 95/Pdt.P/2025/PA.Mrs
Pemohon
NoNama
1AMIRUDDIN BIN AMBO ASSE
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan, menyatakan nama dan tanggal lahir yang tersebut pada KUTIPAN AKTA NIKAH   Pemohon tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
  3. Menetapkan, merubah nama dan tanggal lahir yang tersebut pada KUTIPAN AKTA NIKAH Pemohon yang sebelumnya MUH. TALI BIN AMBO ASSE, 04 Mei 1972 menjadi AMIRUDDIN BIN AMBO ASSE, 04 Mei 1968;
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan perbaikan data KUTIPAN AKTA NIKAH kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone; 
  5. Membebankan semua biaya kepada Pemohon;

 

SUBSIDER :

Dan Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak