Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAROS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
63/Pdt.P/2025/PA.Mrs MUHAMMAD DAMRIN BIN LAIKKING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 63/Pdt.P/2025/PA.Mrs
Tanggal Surat Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat 63/Pdt.P/2025/PA.Mrs
Pemohon
NoNama
1MUHAMMAD DAMRIN BIN LAIKKING
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan, menyatakan nama dan tanggal lahir yang tersebut pada KUTIPAN AKTA NIKAH   Pemohon tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
  3. Menetapkan, merubah nama dan tanggal lahir yang tersebut pada KUTIPAN AKTA NIKAH Pemohon yang sebelumnya MUH. DAMRIN BIN LAIKKING P, 11 Juni 1991 menjadi MUHAMMAD DAMRIN BIN LAIKKING, 05 Juni 1990;
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan perbaikan data KUTIPAN AKTA NIKAH kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros; 
  5. Membebankan semua biaya kepada Pemohon;

SUBSIDER :

Dan Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak