Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAROS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
96/Pdt.P/2025/PA.Mrs 1.JUMAENA BINTI TINRI
2.RAMLAH BINTI TINRI
3.JUSMAN BIN TINRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 96/Pdt.P/2025/PA.Mrs
Tanggal Surat Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat 96/Pdt.P/2025/PA.Mrs
Pemohon
NoNama
1JUMAENA BINTI TINRI
2RAMLAH BINTI TINRI
3JUSMAN BIN TINRI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1JUMAENA BINTI TINRIJUMAENA BINTI TINRI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;

2.  Menyatakan  HAJE BINTI MASSERE telah meninggal dunia pada tanggal 05 Februari 2025, sesuai dengan Surat Kutipan Akta Kematian dari Pencatatan Sipil Kabupaten Maros, Nomor 7309-KM-10022025-0008, tertanggal 10 Februari 2025;

3.   Menetapkan ahli waris yang sah dari Almarhuma HAJE BINTI MASSERE yang bernama:

3.1. RAMLAH BINTI TINRI (anak kandung almarhuma);

3.2. JUMAENA BINTI TINRI (anak kandung almarhuma);

3.3. JUSMAN BIN TINRI (anak kandung almarhuma);

Untuk pengurusan pencairan uang di BPJS Ketenagakerjaan Atas nama Almarhuma  HAJE BINTI MASSERE;

4.   Membebankan biaya sesuai dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku;

Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon agar perkara ini  diputus menurut hukum dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak