Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAROS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
191/Pdt.P/2025/PA.Mrs HAMSINA BINTI H. SONDENG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 191/Pdt.P/2025/PA.Mrs
Tanggal Surat Jumat, 17 Okt. 2025
Nomor Surat 191/Pdt.P/2025/PA.Mrs
Pemohon
NoNama
1HAMSINA BINTI H. SONDENG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan Pemohon (HAMSINA BINTI H. SONDENG) sebagai wali dari anak yang bernama:
    1. MUHAMMAD ANGKASA PUTRA BIN ANSYAR;
    2.  NUR MENTARI WEHELMINA BINTI ANSYAR;
  3. Menetapkan Pemohon (HAMSINA BINTI H. SONDENG) untuk mewakili ke 2 (dua) anak tersebut melakukan perbuatan hukum baik didalam maupun diluar Pengadilan.
  4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Maros untuk memberikan Salinan penetapan/putusan perwalian kepada Balai Harta Peninggalan Makassar Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sulawesi Selatan.
  5. Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Subsider:

Apabila majelis hakim berpendapat lain dalam kaitannya dengan perkara ini  mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak