Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAROS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
210/Pdt.P/2024/PA.Mrs Jamila binti Sandea Dg. Sau Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 210/Pdt.P/2024/PA.Mrs
Tanggal Surat Rabu, 02 Okt. 2024
Nomor Surat 210/Pdt.P/2024/PA.Mrs
Pemohon
NoNama
1Jamila binti Sandea Dg. Sau
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan Pemohon (Jamila binti Sandea Dg. Sau) sebagai wali dari anak yang bernama Salmia binti Mustafa.
  3. Menetapkan Pemohon (Jamila binti Sandea Dg. Sau) untuk mewakili anak yang bernama (Salmia binti Mustafa) melakukan perbuatan hukum baik didalam maupun diluar Pengadilan.
  4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Maros untuk memberikan salinan penetapan/putusan perwalian kepada Balai Harta Peninggalan Makassar Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sulawesi Selatan
  5. Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Subsider:

Apabila majelis hakim berpendapat lain dalam kaitannya dengan perkara iniĀ  mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak