Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAROS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
31/Pdt.P/2025/PA.Mrs AMINUDDIN BIN BOSORE DG NGEMBA ALIAS AMINUDDIN BIN BASRI DG NGEMBA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 31/Pdt.P/2025/PA.Mrs
Tanggal Surat Jumat, 11 Apr. 2025
Nomor Surat 31/Pdt.P/2025/PA.Mrs
Pemohon
NoNama
1AMINUDDIN BIN BOSORE DG NGEMBA ALIAS AMINUDDIN BIN BASRI DG NGEMBA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan Pemohon (AMINUDDIN BIN BOSORE DG NGEMBA ALIAS AMINUDDIN BIN BASRI DG NGEMBA) sebagai wali dari anak yang bernama YULAIKA FEBIOLA BINTI AMINUDDIN, dan FIONA NUR ARBIA BINTI AMINUDDIN.
  3. Menetapkan Pemohon (AMINUDDIN BIN BOSORE DG NGEMBA ALIAS AMINUDDIN BIN BASRI DG NGEMBA) untuk mewakili anak yang bernama (YULAIKA FEBIOLA BINTI AMINUDDIN, dan FIONA NUR ARBIA BINTI AMINUDDIN) melakukan perbuatan hukum baik didalam maupun diluar Pengadilan.
  4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Maros untuk memberikan Salinan penetapan/putusan perwalian kepada Balai Harta Peninggalan Makassar Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sulawesi Selatan.
  5. Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Subsider:

Apabila majelis hakim berpendapat lain dalam kaitannya dengan perkara iniĀ  mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak