Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAROS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
222/Pdt.P/2024/PA.Mrs Nurliati binti Nuntu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 222/Pdt.P/2024/PA.Mrs
Tanggal Surat Senin, 28 Okt. 2024
Nomor Surat 222/Pdt.P/2024/PA.Mrs
Pemohon
NoNama
1Nurliati binti Nuntu
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan Pemohon (Nurliati binti Nuntu) sebagai wali dari anak yang bernama Muhammad Arif bin Herman.
  3. Menetapkan Pemohon (Nurliati binti Nuntu) untuk mewakili anak yang bernama Muhammad Arif bin Herman melakukan perbuatan hukum baik didalam maupun diluar Pengadilan.
  4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Maros untuk memberikan salinan penetapan/putusan perwalian kepada Balai Harta Peninggalan Makassar Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sulawesi Selatan.
  5. Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Subsider:

Apabila majelis hakim berpendapat lain dalam kaitannya dengan perkara iniĀ  mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak